Kamis, 25 Februari 2010
LATIHAN SOAL-SOAL PEND. KEWARGANEGARAAN
a. Diperlukan aktivitas Indonesia dalam turut serta menciptakan dan memelihara perdamaian dunia.
2. Laut wilayah Indonesia pada saat proklamasi berdasarkan pada :
d. Batas laut 3 mil.
3. Yang tidak termasuk unsur dasar wawasan nusantara adalah :
b. Manunggal
4. Negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya, adalah pendapat
a. ZUREKER.
5. Di negara-negara berkembang karena keterbatasan kualitas sumber daya manusia, dalam mencapai tujuan nasional biasanya menerapkan kebijakan :
b. Pembangunan berencana.
6. Arah pandang wasantara yang bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek sosial adalah arah pandang :
a. Ke dalam.
7. Isu global yang sering digunakan oleh negara-negara besar kecuali :
d. Lingkungan hidup.
8. Yang merupakan ciri khas Demokrasi Pancasila adalah :
c. Pemerintah mempunyai kekuasaan yang terbatas dan terikat.
9. Dalam mengelola sumber daya alam, pemerintah harus bijaksana sehingga tidak merusak lingkungan, hal ini sesuai dengan implementasi wawasan nusantara dalam bidang :
d. Sosial budaya
10. Pada dasarnya Pend. Kewarganegaraan menekankan agar setiap warga negara mengetahui tentang :
c. hak dan kewajiban
11. Deklarasi pertama tentang Hak Azasi Manusia Indonesia ditetapkan pada :
c. 17 Agustus 1945
12. Demokrasi pada setiap negara dapat berbeda dalam aplikasinya, tetapi substansinya sama karena memiliki pengertian :
c. kedaulatan rakyat
13. Pelaksanaan demokrasi pada setiap negara tidak sama, ketidaksamaan itu antara lain disebabkan perbedaan rumusan yang dituangkan dalam :
d. ideology bangsa itu sendiri
14. Hak Azasi Manusia Indonesia bersumber pada :
b. agama,budaya,kepribadian bangsa
15. Dalam memasyarkatkan pendidikan Bela Negara, bangsa Indonesia menempuh jalan antara lain dengan cara :
b.mengintegrasikan pendidikan bela negara ke dalam mata kuliah
16. Di samping hak azasi, setiap warga negara memiliki kewajiban dasar. Salah satu contoh kewajiban dasar adalah :
a. mempertahankan negara dari serangan musuh
17. Dampak negatif dari globalisasi terhadap negara berkembang antara lain adalah
a. Negara maju ikut mengatur Poleksosbudhankam negara berkembang dengan menggunakan isu demokrasi, HAM dan lingkungan hidup.
18. Arti politik menurut Pancasila dan UUD 1945 adalah :
a. Kebijaksanaan yang berskala,nasional.
19. Implementasi bahwa kita cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan adalah :
a. Upaya mencegah perang melalui usaha-usaha dibidang sosial politik.
20. Yang menjadi prasyarat kelancaran dan keberhasilan pembangunan Nasional adalah :
c.Tersedianya tenaga trampil untuk menangani sektor-sektor pembangunan.
21.PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara) adalah :
d. Pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan tanah air.
22. Di negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan diatur menurut hukum yang berlaku. Landasan konstitusi negara Indonesia adalah :
c. UUD 1945
23. Bangsa Indonesia yang sangat heterogen mengandung potensi konflik yang sangat besar karena :
d. Beragam suku bangsa.
24. Berikut ini yang tidak termasuk hak-hak yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah :
a. Kerjasama keamanan dengan negara lain.
25. Ketahanan Nasional tidak mengutamakan sikap konfrontatif, tapi lebih mengedepankan sikap saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa. Ini merupakan salah satu sifat ketahanan nasional yang disebut :
d. Konsultatif & kerjasama.
26. Berikut ini yang tidak termasuk dalam kebijakan nasional dari seorang kepala negara adalah :
a. Piagam penghargaan
27. Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya, adalah pendapat :
a. Montesque.
28. Selalu ada partai yang berkuasa dan partai oposisi terdapat dalam sistem :
c. Multi partai.
29. Wawasan Nasional dibentuk dan dijiwai oleh :
b. Kondisi sosial dan tujuan negara
30. Archipelago Concept menurut bangsa Indonesia menyatakan laut sebagai :
c. Wilayah negara
31. Cita-cita yang terkandung dalam wawasan nusantara adalah :
a. Seperti dirumuskan dalam Batang tubuh UUD 1945
32. Mana yang benar dari pernyataan dibawah ini :
c. Indonesia merupakan suatu kesatuan laut dengan pulau-pulau didalamnya.
33. Dasar-dasar politik luar negeri Indonesia antara lain :
d. Politik luar negeri dalam rangka terwujudnya hubungan dengan luar negeri
34. Usaha dan kegiatan dalam rangka untuk merealisasikan tujuan nasional dikatakan kurang berhasil karena :
d. Jawaban a, b dan c salah
35. Berikut ini yang bukan termasuk dalam unsur deklaratif dalam terbentuknya negara adalah :
a. Pemerintahan yang berdaulat
36. Deklarasi Djuanda 1957 memandang bahwa negara Republik Indonesia merupakan
a. Negara kepulauan yang dipisahkan oleh lautan
37. Tujuan Wawasan Nusantara yang diarahkan ke luar adalah :
a.Untuk menciptakan perdamaian
38.Tumbuhnya Paternalistik sehingga menyuburkan sikap neo feodalisme merupakan penyimpangan masa kepemimpinan Soeharto dalam bidang :
d. Politik
39. Untuk menguasai dunia harus miliki keunggulan kekuatan di darat, laut dan udara, adalah teori dari :
b. Walter R.
40. Salah satu pemikiran bangsa Indonesia yang bersifat strategis dewasa ini adalah
a. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi internasional
Definisi Bangsa dan Negara
DEFINISI NEGARA DAN BANGSA
1.1 NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. *Phillimore menyatakan Negara adalah: orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.
Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
- Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F.
Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.
- N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
-Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
- Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
- Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
- Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
1.2 BANGSA
Bangsa adalah pengertian politis sedang rakyat merupakan pengertian sosiologis.Pendapat beberapa ahli kenegaraan mengenai bangsa :
1.Ernest Renan : bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
2.F.Ratzel : bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu
3.Hans Kohn : buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.suatu bangsa merupakan golongan
yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
4.Jacobsen dan lipman : bangsa adalah suatu kesatuan budaya
5.Otto Bauer : kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib
6.Soejono Soekamto :
a.unit yang mandiri
b.suatu kelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama mempunyai karakteistik yang sama
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Terbentuknya bangsa
Friedrich Hertz mengatakan ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa
1.keinginan mencapai kesatuan nasional (sosial ekonomi,politik sosial,budaya)
2.keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
3.keinginan akan kemandirian,keunggulan,individualitas,keaslian atau keikhlasan
4.keinginan untuk menonjol diantara bangsa bangsa dalam mengejar prestise
Unsur-unsur terbentuknya negara :
Menurut Oppenheimer-Lauterpaccht ada tiga unsur pokok terbentuknya negara :
a.rakyat
b.wilayah/daerah
c.pemerintah yang berdaulat
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di suatu negara/menjadi penghuni negara
Rakyat suatu negara dibedakan :
a.penduduk dan bukan penduduk
b.warga negara dan bukan warga negara
-penduduk : mereka yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah negara
-bukan penduduk :mereka yang berada dalam wilayah negara untuk sementara waktu
-warga negara :mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara)
-bukan warga negara : mereka yang berada dalam suatu negara secara hukum tidak menjadi
anggota negara yang bersangkutan.
2.Wilayah
wilayah suatu negara meliputi :
a.daratan : batas wilayah darat suatu negara dapat berupa :
@ batas alam : sungai,danau,pegunungan,lembah
@batas buatan : pagar tembok,pagar kawat berduri
@batas menurut ilmu pasti/geofisika : lintang utara/selatan,bujur barat/timur
Batas-batas wilayah lautan :
1) laut teritorial : jaraknya 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air laut surut.
2) zone bersebelahan : laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.dalam wilayah ini negara antai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai ,fiskal,imigrasi dan ketertiban dunia
3) Zone Ekonomi Eksklusif : wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil diukur dari pantai. negara pantai dapat menggali kekayaan alam lautan dan kegiatan ekonomi tertentu.Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah laut.Negara pantai dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEEnya.
4) Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.
c.udara : wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi diatas wilayah
darat dan laut.Mengenai wilayah udara diatur dalam :
1) Konvensi Paris 1919
Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio,satelit dan penerbangan.
2) Konvensi Chicago 1944
Setiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara diatas wilayahnya.
3)Undang-undang negara Indonesia No. 20 tahun 1982
Wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo stationer adalah 35.761 km
Pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara :
1.Lee;
Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara.Diluar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.
2.Von Holzen Dorf :
Ketinggian ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi
3.Henrichs ;
Negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau ketinggian 196 mil.Diluar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional)
Daerah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerahkekuasaan suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah negara lain.Daerah ekstrateritorial mencakup :
1)Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara : yaitu tempat perwakilan suatu negara di negara lain.
2)Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara : Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun diluar laut teritorial negara lain.Sebuah kapal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau yang terapung (floating island)
3.Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah dalam arti organ dibedakan menjadi dua yaitu :
a.Pemerintah dalam arti sempit : suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).Badan ini terdiri atas presiden,wakil presiden dan para mentri (kabinet)
b.Pemerintah dalam arti luas : gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badn eksekutif,legislatif dan yudikatif.
Macam-macam teori kedaulatan :
a.Kedaulatan Tuhan : raja/penguasa memperoleh kekuasaan dari Tuhan.Tokohnya : Agustinus,Thomas Aquinas,Marsillius,F.Y Stahl.Negara pengguna : Ethiopia,Belanda,Jepang masa Kaisar Tenno Heika.
b.Kedaulatan raja : kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan tuhan.Tokoh : Nicolo Machiavelli,Jean Bodin,Thomas Hobbes,Hegel.Negara pengguna : Perancis.
c,Kedaulatan negara : Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.Tokoh ; George Jellinek,Paul Laband.Negara pengguna : Jerman masa Hittler,Italia masa Mussolini.
d.Kedaulatan hukum (nomokrasi) : Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara.Kekuasaan negara bersumber pada hukum, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Tokoh : Hugo Krabbe,Immanuel Kant,Kranenburg.Negara pengguna : negara-negara eropa dan
e.Kedaulatan rakyat : Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.Penguasa dipilih berdasarkan kehendak rakyat.Tokohnya :Solon,John Locke,Montesquieu,JJ Rousseau.Diterapkan di hampir semua negara.