Kamis, 25 Februari 2010

Definisi Bangsa dan Negara

DEFINISI NEGARA DAN BANGSA

1.1 NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. *Phillimore menyatakan Negara adalah: orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan.
Bluntschli mengatakan Negara adalah: organisasi kebijaksanaan orang- orang diwilayah tertentu.
- Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
- Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
- Prof. Dr. Ing. Vicky Rahadian F.
Negara adalah suatu tempat yang bisa diduduki dan ditinggali.
- N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
-Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
- Menurut Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
- Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
- Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

1.2 BANGSA

Bangsa adalah pengertian politis sedang rakyat merupakan pengertian sosiologis.Pendapat beberapa ahli kenegaraan mengenai bangsa :
1.Ernest Renan : bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama
2.F.Ratzel : bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu
3.Hans Kohn : buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.suatu bangsa merupakan golongan
yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak
4.Jacobsen dan lipman : bangsa adalah suatu kesatuan budaya
5.Otto Bauer : kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter.karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib
6.Soejono Soekamto :
a.unit yang mandiri
b.suatu kelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama mempunyai karakteistik yang sama

Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :

1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Terbentuknya bangsa
Friedrich Hertz mengatakan ada 4 unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa
1.keinginan mencapai kesatuan nasional (sosial ekonomi,politik sosial,budaya)
2.keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
3.keinginan akan kemandirian,keunggulan,individualitas,keaslian atau keikhlasan
4.keinginan untuk menonjol diantara bangsa bangsa dalam mengejar prestise

Unsur-unsur terbentuknya negara :
Menurut Oppenheimer-Lauterpaccht ada tiga unsur pokok terbentuknya negara :
a.rakyat
b.wilayah/daerah
c.pemerintah yang berdaulat

1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di suatu negara/menjadi penghuni negara
Rakyat suatu negara dibedakan :
a.penduduk dan bukan penduduk
b.warga negara dan bukan warga negara
-penduduk : mereka yang bertempat tinggal tetap dalam wilayah negara
-bukan penduduk :mereka yang berada dalam wilayah negara untuk sementara waktu
-warga negara :mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara)
-bukan warga negara : mereka yang berada dalam suatu negara secara hukum tidak menjadi
anggota negara yang bersangkutan.
2.Wilayah
wilayah suatu negara meliputi :
a.daratan : batas wilayah darat suatu negara dapat berupa :
@ batas alam : sungai,danau,pegunungan,lembah
@batas buatan : pagar tembok,pagar kawat berduri
@batas menurut ilmu pasti/geofisika : lintang utara/selatan,bujur barat/timur

Batas-batas wilayah lautan :

1) laut teritorial : jaraknya 12 mil laut diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air laut surut.

2) zone bersebelahan : laut sejauh 12 mil laut diluar batas laut teritorial atau 24 mil dari pantai.dalam wilayah ini negara antai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai ,fiskal,imigrasi dan ketertiban dunia

3) Zone Ekonomi Eksklusif : wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil diukur dari pantai. negara pantai dapat menggali kekayaan alam lautan dan kegiatan ekonomi tertentu.Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu, serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah laut.Negara pantai dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEEnya.

4) Landas Benua : wilayah lautan suatu negara yang lebih dari 200 mil laut.

c.udara : wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi diatas wilayah

darat dan laut.Mengenai wilayah udara diatur dalam :

1) Konvensi Paris 1919

Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio,satelit dan penerbangan.

2) Konvensi Chicago 1944

Setiap negara mempunyai kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara diatas wilayahnya.

3)Undang-undang negara Indonesia No. 20 tahun 1982

Wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo stationer adalah 35.761 km

Pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara :

1.Lee;

Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat dianggap sama dengan udara teritorial negara.Diluar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat dilalui oleh semua pesawat udara negara manapun.

2.Von Holzen Dorf :

Ketinggian ruang udara adalah 1000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi

3.Henrichs ;

Negara dapat berdaulat di ruang atmosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau ketinggian 196 mil.Diluar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.

Daerah ekstrateritorial (daerah konvensional)

Daerah ekstrateritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerahkekuasaan suatu negara meskipun tempat itu secara nyata berada di wilayah negara lain.Daerah ekstrateritorial mencakup :

1)Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara : yaitu tempat perwakilan suatu negara di negara lain.

2)Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara : Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun diluar laut teritorial negara lain.Sebuah kapal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau yang terapung (floating island)

3.Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah dalam arti organ dibedakan menjadi dua yaitu :

a.Pemerintah dalam arti sempit : suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif).Badan ini terdiri atas presiden,wakil presiden dan para mentri (kabinet)

b.Pemerintah dalam arti luas : gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara yang meliputi badn eksekutif,legislatif dan yudikatif.

Macam-macam teori kedaulatan :

a.Kedaulatan Tuhan : raja/penguasa memperoleh kekuasaan dari Tuhan.Tokohnya : Agustinus,Thomas Aquinas,Marsillius,F.Y Stahl.Negara pengguna : Ethiopia,Belanda,Jepang masa Kaisar Tenno Heika.

b.Kedaulatan raja : kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai penjelmaan tuhan.Tokoh : Nicolo Machiavelli,Jean Bodin,Thomas Hobbes,Hegel.Negara pengguna : Perancis.

c,Kedaulatan negara : Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara.Tokoh ; George Jellinek,Paul Laband.Negara pengguna : Jerman masa Hittler,Italia masa Mussolini.

d.Kedaulatan hukum (nomokrasi) : Kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara.Kekuasaan negara bersumber pada hukum, hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.Tokoh : Hugo Krabbe,Immanuel Kant,Kranenburg.Negara pengguna : negara-negara eropa dan Amerika,Indonesia.

e.Kedaulatan rakyat : Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.Penguasa dipilih berdasarkan kehendak rakyat.Tokohnya :Solon,John Locke,Montesquieu,JJ Rousseau.Diterapkan di hampir semua negara.

2 komentar: